Perumahan The Vajra

Ibnu Khaldun, Pajak dan Negara

Daftar Isi

Oleh: Dr. Nurizal Ismail
Dosen Institut Agama Islam TAZKIA Bogor

EKISPEDIA.COM - Siapa yang tidak kenal dengan Ibnu Khaldun? dari Barat sampai ke Timur orang menyebut nama itu. Sejumlah teorinya dalam berbagai bidang keilmuan banyak dikembangkan kaum cerdik cendekia saat ini. Misalnya, Haddad (1977) seorang profesor dari Universitas Sidney mengatakan teori pembangunan ekonomi Adam Smith mempunyai kesamaan dengan pandangan Ibnu Khaldun.

Lainnya, Ekonom dan juga penasihat ekonomi President Amerika Ronald Reagan, Arthur Laffer(1940). Dia berpendapat, teori kurva laffernya adalah hasil pengembangan pemikiran pajak Ibnu Khaldun.

Hal ini kemudian didukung Reagan sebagaimana yang ia sampaikan di New York Times pada 2 Oktober 1981, bahwa Ibnu Khaldun mendalilkan, “Pada awal dinasti, pendapatan pajak besar diperoleh dari penilaian kecil. Kemudian pada akhir dinasti, pendapatan pajak kecil diperoleh dari penilaian besar.”

Fakta yang ditampilkan Gwartneh (2006) menarik untuk dikaji. Judulnya Supply-Side Economics. Di dalamnya ada penjelasan, selama 1980-an kebijakan pemotongan pajak telah dilakukan oleh presiden Reagan yang dikenal dengan Reagonomik.

Undang-undang pajak yang disahkan pada 1981 dan 1986 telah mengurangi tarif pajak penghasilan federal Amerika dari 70 persen menjadi sekitar 33 persen. Bagi performa AS, hal ini berdampaknya terhadap ekonomi selama tahun tersebut sehingga menjadi sangat mengesankan. Tingkat pertumbuhan GNP riil berakselerasi dari tingkat yang lamban di tahun 1970-an, hingga pertumbuhan ekonomi AS melebihi industri negara industri lainnya kecuali Jepang.

Di tahun ini, isu yang sama muncul pada debat pilpres 2019 yang pertama. Ketika itu paslon No 02 mengangkat isu menaikkan pajak rasio sampai 16 persen. Tetapi terlihat paradoks, karena tujuan peningkatan rasio pajak untuk menghilangkan terjadinya praktik korupsi.

Asumsinya, ketika pendapatan pajak naik, maka dapat meningkatkan gaji para penegak hukum di Indonesia, sehingga tidak akan korupsi. Padahal fungsi pajak itu adalah untuk keadilan semuanya. Drajad Wibowo, sebagaimana diberitakan Republika menyampaikan, pasangan Prabowo-Sandi akan menggunakan gagasan Ibnu Khaldun untuk rasio pajak. Bagaimana gagasan Ibnu Khaldun tentang peningkatan pajak rasio ini?

Nama sebenarnya adalah Abu Zayd Abdur Rahman Ibn Khaldun (732-808/1332-1406). Dia dikenal sebagai sejarawan, politisi, diplomat, dan filusuf sosial yang dilahirkan di Tunisia. Toynbee (1935) menganggap karyanya yang brilian 'Muqaddimah' (Pengantar Sejarah) sebagai pencapaian paling agung dan intelektual di abad pertengahan. Di dalamnya terdapat perbendaharaan banyak ilmu, seperti sejarah, psikologi, sosiologi, geografi, ekonomi, ilmu politik, dan lainnya.

Konsep pajak Ibnu Khaldun bermula dari penjelasannya tentang bangkit dan runtuhnya sebuah dinasti, yang terdiri dari lima tahapan: 

  1. Penaklukan dan kesuksesan
  2. Stabilitas dan meninggikan diri sendiri
  3. Ekspansi ekonomi dan kenikmatan hasil pembangunan
  4. Kepuasan dan kompromi, dan 
  5. Berlebih-lebihan, pemborosan, dan dekadensi. 
Pada tiap-tiap tahapan struktur pajak dan pengeluaran pemerintah memainkan peranan yang sangat penting, sehingga sangat penting membahas tahapan-tahapan tersebut barulah kita dapat mengerti apa yang dimaksudkan dengan peningkatan pajak rasio menurutnya.

Pada tahapan awal, dinasti memiliki kualitas yang baik pada masyarakatnya, merencanakan pengeluaran yang moderat, dan menghormati kekayaan orang lain. Saat itu dinasti menjauhi pajak yang berat. 

Pada tahap kedua, penguasa memperoleh kekuasaan penuh atas rakyatnya, mengklaim seluruh otoritas untuk dirinya sendiri, mengecualikan mereka, dan mencegah dari mencoba mengambil bagian di dalamnya. Saat itu adalah tahap stabilisasi dan konsolidasi kekuatan, semakin memperkuat perasaan kelompok dan memberi penghargaan kepada para pendukungnya melalui pengeluaran yang baik.

Pada tahap ketiga merupakan kemakmuran ekonomi dan kenikmatan yang diperoleh pemerintah. Sehingga perhatiannya banyak difokuskan pada pengumpulan pajak, administrasi penerimaan dan pengeluaran publik. Pengembangan kota, pembangunan gedung-gedung besar, peningkatan tunjangan pejabat, dan masyarakat umum menarik perhatian.

Beban pengeluaran mewah dan perpajakan meningkat meskipun ketenangan dan kepuasan terjadi. Tahap ini adalah saat terakhir penguasa berada dalam otoritas penuh. 

Pada tahap keempat, penguasa puas dengan apa yang telah dibangun oleh para pendahulunya: Ia membatasi aktivitasnya, mengikuti jejak mereka dengan cermat. Ia tidak mengambil inisiatif sendiri. Ekspansi kekuatan politik-ekonomi terhenti dan terjadilah semacam stagnasi.

Pada tahap kelima, penguasa menikmati kemewahan, menjalani kehidupan yang sangat mewah, membuang-buang sumber daya yang terakumulasi oleh aturan sebelumnya. Aparat yang tidak kompeten dan tidak memenuhi syarat dipercayakan untuk melakukan hal-hal terpenting dari negara. Orang-orang pengadilan yang menganggur dihargai, dan kritikus yang tulus dihina dan dihukum. Penguasa kehilangan semua jenis simpati dan perasaan kelompok.

Pada tahap ini pajak meningkat, sementara pendapatan menurun. Ekonomi hancur dan sistem sosial terganggu. Pemerintah menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang menyebabkan kejatuhannya. Kemudian diambil alih oleh dinasti baru, didukung oleh perasaan kelompok yang kuat dan kohesi sosial.

Tahapan yang ditampilkan Ibn Khaldun ini mungkin sedang terjadi di Indonesia, khususnya pada tahapan kelima. Inilah yang akhirnya mengakibatkan banyak rakyat menginginkan pemerintahan baru, yang akhirnya mungkin akan kembali kepada siklus pertama dalam teori Ibnu Khaldun.

Beliau menggambarkan harta itu saling memerlukan antara rakyat (al-raiyyah) dan penguasa (as-Sulthan); Jika penguasa menahannya, maka kekuasaan pada rakyat akan hilang. Sehingga, tahapan-tahapan dalam posisi puncak kegemilangan harus memerhatikan kemaslahatan masyarakatnya dengan mengelola keuangan negara sebaik mungkin.

Inti dari teori perpajakan Ibn Khaldun yaitu untuk menurunkan pembebanan pajak atas jumlah individu-individu yang mampu melakukan aktivitas usaha atau bisnis. Karena dengan cara ini, mereka mendorong perusahaan memperoleh keuntungan yang lebih besar bagi pengusaha dan pendapatan bagi pemerintah.

Alasannya berdasarkan konsep zakat yang disyariatkan oleh Islam yang rate-nya sangat kecil, tetapi memilki kemaslhatan yang besar buat masyarakat. Tampaknya Ibnu Khaldun sepenuhnya memahami tarif dan pendapatan pajak adalah dua hal yang berbeda.

Tarif pajak yang tinggi bukanlah jaminan bahwa hal itu akan memaksimalkan pendapatan pajak. Sebaliknya itu akan menunjukkan pendapatan yang menurun setelah tahap tertentu. Karena tarif pajak yang lebih tinggi menghambat upaya kerja masyarakat. Itu juga mendorong mereka untuk menyiasati, bahkan menghindari pajak. Dampaknya, bukan meningkat, pendapatan pajak justru akan menyusut.

Sistem perpajakan yang sehat yaitu dengan tidak meminta lebih dari yang bisa ditoleransi. Tidak terlalu banyak membebankan biaya kepada siapa pun. Kemudian negara memperlakukan semua orang dengan adil. Ini membuat negara lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Dapat disimpulkan, menurut Ibnu Khaldun, anggaran pemerintah mungkin terjadi surplus, seimbang, atau defisit tergantung pada tingkat pembangunan dan komposisi pengeluarannya. Karenanya tarif pajak akan rendah, sedang, atau berlebihan. Semuanya itu dikembalikan kepada pemerintah yang berkuasa mau dikemanakan arah sistem dan kebijakan pajaknya. Gagasan Ibnu Khaldun ini bisa kita ambil sebagai ibrah dalam pengelolaan perpajakan Indonesia.

__________

*Tulisan ini diambil dari situs Republika.co.id yang terbit tahun 2019 dan atas izin penulis kami re-publish di Ekispedia.com karena isu yang diangkat masih relevan untuk saat ini


Redaksi
Redaksi For any business inquiries, endorsement, collaboration, etc. Please send your email to: ekispediacom@gmail.com
Sejasa Net